Pencabulan Anak di Jaksel: Kasus dan Kronologinya Sejak Agustus 2025

by -171 Views

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka HW (39) yang terjadi sejak bulan Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung hingga tanggal 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini dimulai ketika tersangka mengajak seorang anak berinisial SQ (12) untuk bertemu, dimana keduanya sebelumnya telah saling mengenal karena tinggal di apartemen yang sama.

Tersangka kemudian memperlihatkan video kegiatan orang dewasa kepada korban setelah mengajaknya ke kamar apartemennya. Dalam video itu, tersangka menjanjikan ponsel dan uang kepada korban jika mau mengikuti ajakannya ke dalam kamar. Setelah menunjukkan video tersebut, tersangka melakukan tindakan untuk memperdaya korban dan akhirnya melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tersebut.

Nicolas mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, rekaman CCTV, PC dan monitor, ponsel, serta bed cover. Tersangka telah ditahan dan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait bukti forensik yang ditemukan. Mereka juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut terkait aktivitas tersangka dari ponsel yang disita.

Kasus ini melanggar Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar. Polisi terus melakukan upaya penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus pencabulan anak agar keadilan dapat ditegakkan.

Source link