Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa kejadian ini berlangsung dari Agustus 2025 hingga 23 September 2025 di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula ketika tersangka mengundang seorang anak berinisial SQ (12) yang sebelumnya sudah dikenalnya karena tinggal di apartemen yang sama. Tersangka kemudian membawa korban ke kamar apartemennya dan menunjukkan video-video yang layaknya orang dewasa. Dengan mengiming-imingi ponsel dan uang, tersangka melakukan kegiatan yang merangsang pada anak tersebut, hingga akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan. Barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka telah ditahan untuk pendalaman lebih lanjut terkait bukti forensik yang akan diselidiki. Pasal yang dilanggar adalah pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Polisi akan terus berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk menyelidiki aktivitas tersangka lebih lanjut dari ponsel yang disita. Direktorat Perlindungan Anak DKI Jakarta juga turut mendampingi korban-korban pencabulan di daerah Tebet.
Pencabulan Anak di Jaksel: Kasus dan Tanggapan Polisi





