Kepolisian berhasil menangkap dua sejoli yang membuang bayi di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah, Jakarta Barat. Pria berinisial ADP dan wanita LNW yang merupakan pasangan suami istri yang menikah sirih. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah lebih dari dua minggu buron. Meskipun buron, keduanya tetap bekerja seperti biasa tanpa bersembunyi, sampai akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penelantaran anak, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebelumnya, bayi prematur yang ditemukan terbungkus tas di depan Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tarakan. Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh anak asuh di rumah yatim dalam kondisi tak berbusana di dalam goodie bag berwarna hitam, dengan tali pusar lepas namun ditutupi tisu.
Bayi perempuan tersebut kemudian dirawat di RSUD Tarakan namun sayangnya meninggal setelah 39 jam perawatan. Kejadian ini sangat menyedihkan, dan tentu menjadi peringatan bagi semua orang untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.





