Seorang juru parkir diduga menikam pemilik warung kelontong dengan pisau lipat di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Insiden ini dipicu oleh percobaan korban mencabut ponsel istri pelaku saat sedang diisi daya. Akibatnya, pelaku langsung menyerang korban, menimbulkan luka sayat di lengan kiri korban. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri selama dua minggu sebelum berhasil ditangkap di sebuah indekos di daerah Kebon Jeruk. Pelaku ini sebelumnya merupakan residivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2016. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, termasuk tes urine untuk mengetahui apakah pelaku mengonsumsi narkoba. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Situasi ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan akibat percobaan mencabut ponsel tersebut berdampak serius dan menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Hp istri dicabut saat isi daya: Jukir di Jakbar tikam pemilik warung





