Kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap dua pria yang diduga merupakan komplotan penipu yang telah merugikan korban hingga mencapai Rp58 juta di Jalan Panjang Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda, mengungkapkan bahwa pada Minggu (28/9), pelaku berhasil mengambil sejumlah barang milik korban yang bernama MBA (25). Barang-barang yang diambil termasuk satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit sepeda motor, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta. Korban telah membuat laporan di Polsek Kebon Jeruk dan setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengambil bukti dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dalam penjelasan yang diunggah korban melalui media sosial pribadinya, diketahui bahwa kedua pelaku berkolaborasi untuk mengambil barang korban dengan cara yang menipu. Salah satu pelaku mengenakan pakaian agama dan menghentikan korban di tengah Jalan Panjang Raya, kemudian memulai percakapan yang panjang hingga menyentuh topik tentang orang tua. Pelaku kemudian meminta korban untuk bersedekah sebagai pembayaran atas kesalahannya kepada orang tua. Di lokasi tersebut, terdapat seorang pengemudi ojek online yang juga diminta untuk bersedekah, tanpa diketahui bahwa pengemudi ojol tersebut adalah rekan dari pelaku. Saat korban pergi ke mushola untuk melakukan bersedekah, kedua pelaku tersebut berusaha melarikan barang-barang korban. Ternyata, kedua pelaku ini menggunakan modus hipnotis untuk melakukan aksinya. Penangkapan terhadap pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban yang mengalami kerugian akibat ulah penipuan ini.
Polisi Kejar Penipu Rugikan Korban Rp58 juta di Kebon Jeruk





