Sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menarik perhatian 12 tokoh antikorupsi yang berbeda bidang yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae). Natalia Soebardjo, salah satu sahabat pengadilan yang juga pegiat antikorupsi, menekankan bahwa beban pembuktian seharusnya ditanggung oleh penyidik sebagai termohon, bukan oleh pemohon.
Amicus curiae, yang memiliki arti sebagai pihak yang tidak memihak, berperan dalam memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum. Para tokoh antikorupsi mendesak agar penyidik mampu menjelaskan alasan pemohon diduga sebagai pelaku tindak pidana selama proses praperadilan. Mereka menganggap bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap pemohon tidaklah cukup kuat.
Dalam hal penetapan status tersangka, pemohon harus didasari oleh kecurigaan yang beralasan. Oleh karena itu, para tokoh antikorupsi menilai bahwa penyidiklah yang seharusnya memberikan alasan yang cukup untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Proses praperadilan diharapkan dapat membantu publik memahami proses penegakan hukum dan memberikan kesempatan untuk mengawasi perkara hukum dengan lebih transparan.
Amicus curiae diharapkan dapat mempercepat proses praperadilan terkait penetapan tersangka agar berjalan secara efektif dan efisien. Para tokoh antikorupsi yang terlibat berasal dari berbagai latar belakang, seperti mantan pimpinan KPK, pegiat antikorupsi, peneliti, dan aktivis. Keikutsertaan mereka bertujuan untuk mendorong agar prinsip hukum dalam praperadilan dapat dijalankan dengan benar sesuai dengan hukum pidana.





