Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: PN Jaksel Gelar Persidangan

by -169 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait dengan penunjukan tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menyatakan bahwa pembacaan permohonan dari pemohon dilakukan pada sidang tersebut. Sidang dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari kerja, dengan agenda yang telah disepakati antara pihak pemohon dan termohon. Ketut merencanakan jadwal sidang hingga tanggal 13 Oktober, dimana pembacaan permohonan dilakukan pada Jumat (3/10) dan jawaban dari termohon pada Senin (6/10) pagi. Selain itu, akan dilakukan proses replik dan duplik, pengajuan bukti dan saksi, serta pembuatan kesimpulan sebelum tanggal 13 Oktober.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi pada tahun 2019-2022. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, SPDP sudah diberikan kepada Nadiem dan pembuktian tersebut akan dilakukan selama proses sidang berlangsung. Perkara ini akan diadili dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai rencana yang telah disepakati.

Source link