Seorang pria berinisial MF (34) nekat mencuri kalung emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja, Jakarta Utara karena terlilit utang akibat judi online. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja, AKP Fernando, menyatakan bahwa pelaku mengakui tindakan tersebut karena terjebak dalam utang akibat permainan judi online. Pelaku, yang bekerja sebagai pengumpul rongsokan besi, merasa kepepet untuk melunasi utangnya dan akhirnya nekat mencuri. Dengan persiapan menggunakan masker dan sarung tangan, pelaku berhasil mencuri kalung emas tersebut, menyebabkan kerugian sekitar Rp49 juta bagi pemilik toko. Pelaku ditangkap oleh petugas setelah aksi pencurian dilakukan. Dia dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun. Polsek Koja telah berhasil menangkap pelaku dan menyelesaikan kasus ini.
Pelaku Nekat Curi Emas di Jakut: Utang Jadi Pemicu Tindakan Kriminal





