Hasil putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai kasus tabrak lari yang melibatkan Ivon Setia Anggara (65) telah mengalihkan status penahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan di dalam rumah tahanan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memfasilitasi terdakwa untuk melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan meminta maaf guna menyelesaikan kasus ini dengan keadilan restoratif. Meskipun terdakwa sudah seharusnya bisa meminta maaf kepada keluarga korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam kasus ini. Adapun penahanan terdakwa ini telah mendapat kontroversi, di mana keluarga korban merasa bahwa status tahanan kota yang sebelumnya diberikan kepada terdakwa telah terlambat dan seharusnya dilakukan sebelumnya. Upaya dari pihak keluarga dalam menyurati pihak berwenang untuk menahan terdakwa telah dilakukan sebelumnya, dengan harapan agar terdakwa segera ditahan. Meskipun terdakwa berargumen bahwa kondisinya tidak memungkinkannya untuk ditahan, namun bukti-bukti sehatnya telah dilampirkan oleh pihak keluarga sebagai bukti bahwa penahanan terhadap terdakwa perlu segera dilakukan. Melalui berbagai tindakan yang diambil oleh pihak berwenang, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Hakim Alami Penahanan Terdakwa Tabrak Lari ke Rutan





