Kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) bersama lima tersangka saat ini telah memasuki tahap dua menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti pada tanggal 8 Oktober. Kasus ini telah mencapai tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap selanjutnya.
Agung juga menjelaskan bahwa terdapat enam tersangka termasuk MAA alias AZ yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis akan diungkapkan saat pendakwaan, karena Kejari Jakpus saat ini sedang dalam proses pelimpahan kasus ke pengadilan. Tindakan para tersangka dianggap melanggar pasal-pasal tertentu dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artis Ammar Zoni sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara, dan kuasa hukumnya telah mengajukan asesmen rehabilitasi. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan penting terkait konsekuensi hukum dari kegiatan peredaran narkotika. Copyright © ANTARA 2025.





