Residivis Lansia Cabuli Anak PAUD Cakung: Iming-iming Es Krim

by -66 Views

Seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) kembali mencabuli seorang anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur dengan motif ketertarikan seksual. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena rasa ketertarikan terhadap anak, yang sebelumnya juga melakukan tindak pidana serupa terhadap anak di bawah umur. Dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan, pelaku berhasil membawa korban ke lokasi kejadian.

Korban yang pada saat itu sedang menunggu jemputan di sekolah dijanjikan es krim oleh pelaku, dan akhirnya dibawa ke atas sepeda motor pelaku untuk berkeliling di sekitar lokasi kejadian dan melakukan perbuatan cabul. Rekaman aksi cabul tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan kemudian disebar ke grup warga, memicu laporan dari ibu korban kepada polisi. Meskipun pelaku saat ini berstatus bebas bersyarat atas kasus sebelumnya, dia kini dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman akibat statusnya sebagai residivis.

Polisi terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, agar pelaku segera diadili kembali dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang disita meliputi pakaian korban, pakaian pelaku, uang, sepeda motor, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi cabul tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban tidak saling mengenal, dan polisi menduga pelaku memilih korban secara acak. Aksi pelaku yang kembali melakukan tindakan cabul terhadap anak ini merupakan masalah serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwajib demi melindungi generasi penerus bangsa dari tindak kekerasan yang merugikan.

Source link