Polres Metro Jakarta Timur siapkan rumah aman (safe house) untuk korban pencabulan AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan rumah aman bagi AMF jika anak korban tidak merasa nyaman di rumahnya. AMF merupakan korban pencabulan oleh seorang residivis lansia inisial HSW (63) di kawasan yang sama.
Rumah aman tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi korban, sekaligus menjadi tempat yang aman untuk AMF bersekolah. Kondisi keluarga korban yang sudah bercerai juga menjadi pertimbangan polisi dalam menyiapkan opsi terbaik agar korban dapat tinggal dan belajar dengan aman. Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur telah memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
HSW (63) berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (5/10) setelah melakukan perbuatan cabul terhadap AMF. Pelaku ini sebelumnya telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara namun baru menjalani hukuman selama enam tahun sebelum mendapatkan bebas bersyarat. Polisi menduga bahwa pelaku memilih korban secara acak dan mengincar AMF ketika sedang menjemput cucunya di sebuah PAUD.
HSW dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku. Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan berkas perkara segera dinyatakan lengkap agar pelaku dapat segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seluruh proses ini selalu diawasi dengan ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.





