Polisi Tangkap Residivis Lansia di Cakung Pelaku Cabuli Anak

by -92 Views

Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang residivis pria lanjut usia (lansia) berinisial HSW (63) yang kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Peristiwa ini terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 09.33 WIB dan pelaku ditangkap oleh petugas pada 5 Oktober 2025.

Sebelumnya, HSW telah dihukum karena kasus pencabulan anak dan baru saja menjalani enam tahun dari vonis 10 tahun penjara sebelum mendapatkan status bebas bersyarat. Namun, masa hukuman bebas bersyaratnya seharusnya berakhir pada bulan Desember 2025. Tersangka dan korban tidak saling mengenal, dan polisi menduga bahwa HSW memilih korban secara acak.

Tersangka mengincar korban secara acak saat sedang menjemput cucunya di sebuah PAUD. HSW dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis. Barang bukti yang disita termasuk pakaian korban dan pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang merekam aksi tersebut.

Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan berkas perkara segera dinyatakan lengkap, sehingga pelaku dapat diadili kembali dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan seksual.

Source link