Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni (AZ) telah terdeteksi sejak bulan Januari 2025. Petugas Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat mulai curiga terhadap AZ selama razia rutin pada 3 Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu dan ganja kering yang dimiliki oleh AZ.
Diduga, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika dari luar rutan dan menyebarkannya kepada lima tersangka lain di dalam rutan. Mereka diduga menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi bernama Zangi untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar rutan. Setelah kasus terungkap, koordinasi langsung dilakukan antara Rutan dan Polsek Cempaka Putih.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya sudah masuk tahap dua. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak berwenang dan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semua proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





