Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap modus seorang pria lanjut usia yang menyetubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil di Penggilingan, Cakung. Diketahui bahwa korban seorang gadis berinisial NR (16) sering dipanggil oleh tersangka KH (65) ke rumahnya dengan diiming-imingi uang atau jajanan, karena tersangka memiliki sebuah warung di depan rumahnya. Hubungan antara tersangka dan korban memanas sejak awal tahun 2025 ketika pelaku sering memanggil korban ke rumahnya.
Bujuk rayu terus dilakukan oleh tersangka dengan memberikan uang dan jajanan setiap kali korban menuruti ajakannya hingga membuat korban percaya dan menuruti kemauan pelaku. Hal tersebut semakin diperkuat dengan jaminan dari tersangka bahwa dia akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu, membuat korban tidak curiga. Korban akhirnya diketahui hamil ketika tersangka membawa korban ke klinik di wilayah Cakung pada April 2025 yang menunjukkan usia kehamilan sekitar 24 minggu.
Motif dari pelaku KH (65) melakukan perbuatan tersebut kepada korban diduga karena adanya ketertarikan dan rasa tertentu, yang membuatnya melakukan perbuatan terlarang tersebut. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025. Setelah ditangkap oleh warga, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur telah memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban sekaligus mengamankan barang bukti seperti pakaian lengkap korban dan tersangka untuk proses penyidikan. Pihak kepolisian masih terus melakukan identifikasi kasus ini dan memperdalam penelitian untuk memastikan tidak adanya korban lain. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada anak lain yang menjadi korban, untuk segera melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna tindakan lebih lanjut.





