Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap bersikeras menuntut bukti yang sah terkait kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus yang disorot adalah dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2022. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa pentingnya bukti yang jelas yang menunjukkan adanya kerugian negara yang sebenarnya, bukan hanya dugaan atau potensi. Meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tidak menimbulkan kerugian negara, pihak kuasa hukum terus mendesak adanya bukti yang mantap. Meski panggilan ahli hukum pidana memiliki pandangan yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, keputusan hakim dalam praperadilan ini lebih menekankan pada aspek prosedural daripada substansi perkara. Sebagai bagian dari proses hukum, praperadilan hanya menilai aspek formil dan prosedural penetapan tersangka, seperti yang dijelaskan oleh Dodi. Meskipun permohonan praperadilan ditolak, upaya untuk mencari keadilan tetap dilakukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim.
Kuasa Hukum Nadiem Terus Tuntut Bukti Kerugian Pasca Praperadilan





