Penangkapan Pelaku Penipuan Modus Bantu Korban Menjadi Polisi

by -98 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan penipuan dengan modus memberikan janji palsu kepada korban bahwa ia bisa membantu mereka dan keluarganya untuk menjadi anggota Polri. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa modus penipuan semacam ini sangat merugikan masyarakat dan merusak reputasi institusi. Kejadian berawal dari bulan Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, ketika korban A (30), seorang warga Tangerang, berkenalan dengan AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. Tersangka meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp750 juta agar bisa menjadi anggota Polri, namun janji-janji tersebut tidak terbukti saat proses seleksi berlangsung. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa siapapun yang mencoba memanfaatkan nama besar institusi atau anggota dewan untuk keuntungan pribadi dalam seleksi anggota Polri akan ditindak tegas. Polisi akan terus membongkar jaringan-jaringan penipuan yang menggunakan modus serupa dan menegaskan bahwa seleksi anggota Polri adalah proses yang murni, gratis, dan transparan. Pelaku penipuan ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan Polres Metro Jakarta Pusat ini merupakan upaya dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari modus penipuan yang merugikan.

Source link