Kasus tragis pembunuhan seorang anak perempuan berinisial VI (11) oleh seorang remaja laki-laki MR (16) di Jakarta Utara sedang menjadi sorotan utama. Kepolisian tengah menginvestigasi motif di balik tindakan keji ini, sambil memeriksa intensif pelaku di Mapolres Jakarta Utara. Tim medis dari RS Polri juga sedang melakukan visum untuk mengetahui penyebab kematian korban secara ilmiah.
Dari hasil investigasi awal, diperkirakan korban meninggal karena kekerasan yang diberikan oleh pelaku. Kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan pakaian kepada korban dan membawanya ke dalam kamar. Di sana, korban dianiaya hingga meninggal dunia. Barang-barang seperti kabel, bantal, dan barang bukti lainnya telah diamankan oleh petugas di lokasi kejadian.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena usianya yang masih di bawah umur. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini semakin menegangkan ketika fakta-fakta lain terungkap dalam proses forensik. Semoga keadilan dapat segera terwujud bagi korban dan keluarganya.





