Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah dua entitas yang terkait dengan sistem peradilan pidana di Indonesia. Meskipun keduanya digunakan untuk penahanan pelaku kejahatan, perbedaan mendasar antara keduanya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2015. Rutan berfungsi sebagai tempat pelayanan bagi tahanan, sedangkan Lapas bertujuan untuk menjalankan pembinaan terhadap narapidana.
Rutan adalah tempat penahanan tersangka atau terdakwa selama proses hukum berlangsung, meliputi tahap penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan. Sementara Lapas digunakan sebagai tempat pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Perbedaan signifikan lainnya terletak pada objek penahanannya, di mana Rutan diperuntukkan bagi tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses hukum, sementara Lapas untuk narapidana yang telah divonis bersalah.
Fasilitas dan akses juga menjadi perbedaan antara Rutan dan Lapas. Rutan memiliki fasilitas yang lebih terbatas dan akses pertemuan yang terbatas, sedangkan Lapas memiliki fasilitas yang lebih lengkap dan akses pertemuan yang lebih luas. Namun, keduanya merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penggunaan Lapas sebagai Rutan dan sebaliknya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan dan kapasitas lembaga. Hal ini tidak jarang terjadi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, terdapat kasus narapidana yang masih di Rutan meskipun telah divonis bersalah.Hal ini penting untuk memahami perbedaan dan fungsi masing-masing lembaga dalam sistem peradilan pidana Indonesia.





