Banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) selain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 mengatur tentang PPPK Paruh Waktu, di mana pegawai ASN diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah. Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, menjelaskan status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat. Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan berdasarkan salah satu dari tiga ketentuan, yaitu gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di tempat kerja. Jumlah gaji akan bervariasi tergantung pada UMP di daerah masing-masing.
Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat, mereka tetap memiliki hak atas tunjangan dan fasilitas. Mereka diangkat dengan kontrak selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Ada juga kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan anggaran yang tersedia. Jika status pegawai berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan.
PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam status kepegawaian dan jam kerja. PNS adalah pegawai tetap ASN dengan jam kerja penuh, sementara PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.PPPK didasarkan pada perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.





