Kasus Suami Bakar Istri di Jaktim: Buron Perusakan Gerobak Bubur

by -123 Views

Pelaku berinisial Y (26) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya berinisial CAU (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024 dalam kasus perusakan gerobak bubur. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, pelaku telah DPO sejak 2024 terkait kasus perusakan terhadap gerobak bubur.

Peristiwa tersebut berawal dari pelaku memesan bubur dengan harga Rp5.000 kepada seseorang di Jatinegara pada 24 April 2024, namun menolak untuk membayar. Korban menawarkan untuk memberikan bubur secara cuma-cuma jika pelaku meminta, tetapi hal tersebut membuat pelaku marah dan menghancurkan gerobak milik orang tersebut dengan senjata tajam.

Sang istri pelaku (korban) saat ini sedang menderita luka bakar parah di wajahnya. Ia ternyata pernah menyembunyikan suaminya dari kejaran polisi terkait kasus perusakan gerobak bubur tersebut. Hubungan suami-istri tersebut sudah lama bermasalah dan sang istri membantu suaminya bersembunyi saat suaminya menjadi buron. Namun, Y malah melampiaskan kemarahannya kepada perempuan yang dulunya menolongnya. Polisi sekarang sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap Y dan mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi kejadian.

Korban CAU mengalami luka bakar yang cukup parah di wajah dan tubuhnya sehingga memerlukan tindakan medis lebih lanjut, termasuk operasi plastik. Saat ini, korban telah dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif. Polisi akan terus mengejar pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Source link