Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah secara resmi mendeportasi sebanyak 97 warga negara asing (WNA) dari total 190 yang berhasil ditangkap selama rentang waktu dari Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyatakan komitmennya untuk menjaga ketertiban administrasi dan memberlakukan hukum keimigrasian dengan tegas. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya pengawasan dan operasi keimigrasian yang dilakukan dengan cermat di wilayah Jakarta Pusat.
Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh WNA adalah overstay, atau melebihi batas izin tinggal, dan penyalahgunaan izin tinggal. Di antara WNA yang tertangkap, kebanyakan berasal dari Nigeria, dengan poin penangkapan terdistribusi di Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Hingga saat ini, 97 dari 190 WNA yang ditangkap telah menjalani deportasi ke negara asal mereka, sementara yang lain masih dalam proses pendentensian.
Ronald menegaskan bahwa kantor Imigrasinya terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya. Ia juga mendorong masyarakat untuk turut serta melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau merusak ketertiban masyarakat, baik melalui laporan langsung atau melalui kanal daring yang telah disediakan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Jakarta Pusat tetap terkontrol.





