Pelaku Niat Bunuh Anak Perempuan di Cilincing: Polisi Tindak Cepat

by -188 Views

Polisi mengungkap bahwa pelaku MR (16) telah berniat untuk membunuh siswi SD berusia 11 tahun dengan inisial VI di dalam rumahnya di Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (13/10). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyebutkan bahwa pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan janji akan membelikan baju, namun ternyata itu hanya omong kosong belaka. Adanya utang yang belum dibayar oleh pelaku kepada ibu korban juga menjadi salah satu pemicu dari niat tersebut.

Kasus ini bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku dan dipanggil oleh MR ke dalam rumahnya. Setelah kejadian itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel dan bantal yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Pelaku saat ini masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Onkoseno menjelaskan bahwa kekerasan terjadi di dalam kamar pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus ini. Polisi juga telah meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan foto korban pembunuhan tersebut demi menghormati privasi keluarga korban. Semua informasi ini menjadi bagian dari upaya penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Source link