Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Dari 15 remaja itu, 11 remaja ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, dan empat lainnya diciduk di Jalan Industri Raya, Kemayoran. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa delapan bilah senjata tajam, ganja, ponsel, dompet, dan sepeda motor. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan keprihatinan atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba, serta menekankan pentingnya pencegahan dibandingkan dengan penindakan.
Dalam proses pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, para pelaku masih menjalani keseluruhan proses hukum lanjutan. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan ganja. Hal ini menjadi ancaman serius bagi masa depan para pelaku, yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa.
Untuk pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan dan lembaga perlindungan anak. Keterlibatan remaja dalam kekerasan dan penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang harus segera ditangani. Kepolisian terus berupaya untuk mencegah dan menindak tegas pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat, terutama yang melibatkan generasi muda.





