Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu, ekstasi, dan “cartridge pod” di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua tersangka, H (31) dan E (51), ditangkap di depan Indomaret di Kelurahan Kelapa Gading Barat. Dari tangan keduanya disita 1,8 kilogram sabu, 6 butir ekstasi, dan 3 “cartridge pod.”
Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti setelah melakukan penyelidikan mendalam. Setelah interogasi awal, diketahui bahwa tidak ada narkoba lain yang tersimpan di tempat lain.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dan barang bukti akan diamankan di Mako Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Semua tindakan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Jakarta Utara.





