Pelaku pembunuhan berencana keluarga kacab bank

by -145 Views

Keluarga kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP), mendatangi Polda Metro Jaya untuk menuntut agar para pelaku dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Kuasa Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa mereka mendukung penuh untuk penuntutan Pasal 340 KUHP sebagai tindakan pembunuhan terencana. Mereka berharap dapat bertemu dengan pimpinan penyidik untuk menyuarakan aspirasi mereka. Boyamin juga menyoroti pentingnya kasus ini yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pihak keluarga berharap petunjuk dari kejaksaan akan mengarah pada Pasal 340 atau minimal Pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Mereka menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai penculikan biasa, terutama dengan adanya informasi bahwa korban sebelumnya telah dicoba untuk dipengaruhi oleh sekelompok orang. Boyamin juga menyoroti keberadaan seorang pria yang pernah dihukum di Bandung karena dugaan penggelapan, yang kemudian terlibat dalam kelompok pelaku.

Selain itu, mereka berharap agar orang-orang yang terlibat dalam upaya pembobolan bank juga dituntut dengan pasal yang seharusnya. Dengan total 15 tersangka dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kebebasan secara melawan hukum. Ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara. Usaha oleh pihak berwajib terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut demi keadilan bagi keluarga korban.

Source link