Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Jakarta Barat

by -69 Views

Rekonstruksi kasus istri yang memotong alat kelamin suaminya dilakukan oleh polisi di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam rekonstruksi itu, polisi memeragakan 25 adegan untuk menggambarkan kronologi peristiwa tragis tersebut dan kesesuaian hasil penyelidikan dengan insiden terkait. Adegan pertama menunjukkan situasi pasangan suami istri berbaring di kamar tidur, sebelum tersangka memutuskan alat vital suaminya. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk memimpin rekonstruksi tersebut di halaman Mapolsek, disaksikan oleh JPU, saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban. Kasus ini terungkap setelah rumah sakit melaporkan korban penganiayaan, lalu penyidik menelusuri TKP dan rumah sakit. Pelaku yang merupakan istri korban, HZ (33), diduga bertindak atas dasar cemburu setelah melihat pesan di ponsel suaminya yang berkaitan dengan wanita lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Kasus ini menunjukkan dampak serius dari emosi yang tidak terkendali dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Source link