Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar: Kejati DKI

by -43 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) yang berpotensi merugikan negara hingga Rp919 miliar. Para tersangka tersebut adalah LR, DW, dan RW, yang masing-masing memiliki peran penting dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait program ekspor nasional sejak proses penyidikan dimulai pada September 2025.

Pelanggaran yang terjadi meliputi manipulasi kondisi keuangan dan penilaian aset yang tidak sesuai dengan nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI. Selain itu, terdapat ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah dan penerapan prinsip 5C yaitu karakter, kapasitas, modal, agunan, dan kondisi.

LR, DW, dan RW kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pertimbangan yang subyektif dan objektif dari Kejati DKI Jakarta. Saat ini, mereka telah ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tindakan hukum juga sedang diupayakan untuk menyita aset-aset yang terkait dengan kasus ini, sesuai dengan laporan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka ini adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejati DKI Jakarta terus melakukan langkah-langkah hukum dalam kasus ini demi mencari keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Dalam kesempatan konferensi pers, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, menegaskan komitmen institusi untuk memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara.

Source link