Pelaku Bakar Istri di Jatinegara: Kisah Residivis Kasus Pengeroyokan

by -140 Views

Tersangka pembakar istri dengan inisial JPT alias A (26) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, telah terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2024. Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, mengungkapkan bahwa tersangka ini sebelumnya merupakan residivis kasus pengeroyokan terhadap tukang bubur yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Kejadian pengeroyokan dan perusakan terhadap gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara, terjadi pada bulan April 2024. Tersangka saat itu dalam keadaan mabuk dan membawa dua parang untuk melukai pedagang bubur kacang ijo keliling. Namun, upaya tersangka tersebut berhasil dihalangi oleh warga dan rekannya sehingga tersangka kemudian melakukan perusakan terhadap gerobak milik korban. Tersangka kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan membakar istrinya. Motif dari perbuatan tersangka ini diduga karena cemburu dan curiga bahwa sang istri berselingkuh dengan pria lain. Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Karena merupakan residivis, ancaman hukumannya juga dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, dan pelaku juga dijerat dengan pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan kekerasan.

Source link