Penangkapan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tebet: Berita Terbaru Seperti Apa?

by -61 Views

Kepolisian berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama S yang beroperasi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Noegroho, mengatakan bahwa kejadian ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang keberadaan pengedar narkoba di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, polisi menemukan tersangka S di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan barang bukti narkoba berupa 51 butir ekstasi dalam sebuah plastik kuning.

Selain itu, polisi juga menemukan empat paket sabu seberat 98 gram di rumah tersangka. Tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan aksi tersebut sejak 2023 dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu dari setiap transaksi. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaringan dan asal barang haram tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 98 gram dan ekstasi seberat 20,86 gram, timbangan digital, dan satu unit handphone. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan mengungkap asal usul barang haram tersebut.

Source link