Kronologi Kasus Kriminal Ammar Zoni: Sidang dan Hukuman

by -142 Views

Berita kriminal yang terdapat di kanal Metro ANTARA pada Kamis tanggal 23 Oktober masih menjadi perhatian pembaca hari ini. Antara lain, terdapat berita mengenai Ammar Zoni yang menjalani sidang daring, dan kasus suami yang diduga membakar istrinya di Jakarta Timur yang menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar ganja seberat 2,1 kilogram di Jakarta Barat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial AS (21) berhasil diamankan di kawasan Tambora.

Sidang daring Ammar Zoni dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diselenggarakan karena terkendala jarak, dimana mereka yang berada di Lapas Nusakambangan dihadirkan secara elektronik. Namun, Ammar Zoni dan rekan-rekannya meminta agar dapat hadir langsung dalam sidang di PN Jakpus.

Suami yang dituduh membakar istrinya di Jakarta Timur menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Di lain pihak, polisi sedang menyelidiki kasus seorang pengemudi yang melarikan diri setelah mengisi bensin di SPBU di Rempoa, Tangerang Selatan. Kasus ini sedang ditangani oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq.

Source link