Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa pencuri motor yang diamankan oleh warga saat mencuri di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara, sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Pelaku tersebut, yang dikenal dengan inisial SY, diketahui telah melakukan dua kali pencurian motor di kawasan Cilincing. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui menjual motor hasil curian kepada seseorang di Tanah Merah, Kelapa Gading. Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Di sisi lain, pelaku lainnya, yaitu AS dan JY, mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya mereka melakukan pencurian di Kelapa Gading. Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pelaku tersebut setelah mereka menghajar warga karena mencuri motor milik korban berinisial NM di Kampung Rawa Indah. Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis malam dan petugas berhasil mengamankan para pelaku dari amukan emosi warga. Beberapa barang bukti seperti motor, tas, kunci, dan alat yang digunakan untuk mencuri juga berhasil diamankan. Kasus ini terus diselidiki untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diidentifikasi dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, Polsek Kelapa Gading terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini untuk menindaklanjuti aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.





