Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pria yang dicurigai mencuri motor korban di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara. Mereka, JY (29), AS (16), dan MS (23), akhirnya berhasil diamankan setelah babak belur dihajar warga yang emosi terhadap tindakan mereka. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kejadian ini terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 21.15 WIB, ketika korban, NM (50), pulang ke rumah dan memarkir motornya di depan rumah. Tak lama kemudian, korban mendengar suara motor dan melihat motor korban hendak dibawa kabur oleh ketiga pelaku yang tidak dikenal. Korban bersama warga sekitar segera menghadang pelaku dan berhasil diamankan sebelum petugas tiba di tempat kejadian.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor korban, motor pelaku, tas milik pelaku, serta alat yang digunakan untuk mencuri motor. Para pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.





