Pencuri Diduga Curi Infokus Milik SDN di Jakut: Investigasi dan Langkah Pengamanan

by -193 Views

Seorang pencuri berinisial SEA (23) menggunakan obeng sebagai alat untuk mencuri infokus dan alat pendingin komputer milik SDN Tugu Utara 09 Pagi, Jakarta Utara. Pelaku memanjat tembok sekolah di malam hari dan masuk ke ruang kelas yang jendelanya tidak terkunci untuk mengambil barang-barang tersebut. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, AKP Fernando, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pelaku yang saat ini berada di Mapolsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut, akan menjual barang curian secara daring melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pihak berwenang terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut dan pelaku telah mengakui bahwa ini merupakan aksinya yang pertama kali. Penangkapan terhadap SEA dilakukan setelah penjaga sekolah berhasil mengamankannya pada Sabtu dini hari.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit infokus, satu unit pendingin komputer, obeng, tas, dan tisu. Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Andry, memastikan bahwa petugas telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk membantu penyelidikan. Diperkirakan pelaku akan dihadapkan pada ancaman hukuman yang lebih tinggi karena aksinya dilakukan pada malam hari dengan cara yang tidak terpuji. Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan bersama.

Source link