Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM telah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dimana telah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan satu ahli. Laporan Polisi telah terdaftar dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). FDM diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Konflik ini berawal dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 dimana FDM diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB. Meskipun telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respon positif dari FDM. Hal ini menyebabkan kerugian finansial puluhan miliar rupiah bagi PT MIB yang akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, grup idola perempuan asal Korea Selatan, TWICE, menggelar konser TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023. Selain itu, pihak kepolisian telah menempatkan FDM sebagai tersangka dalam kasus ini dan berharap penyelesaian kasus akan segera mencapai tahap selanjutnya.





