Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat jumlah laporan polisi terkait tindak pidana siber mencapai 2.597 kasus dengan kerugian mencapai Rp24,3 miliar dari bulan Januari hingga Agustus 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa bentuk penipuan daring yang paling dominan meliputi online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol). Trend kejahatan siber ini mengalami peningkatan signifikan dari bulan Mei hingga Juli 2025 dengan lebih dari 800 laporan.
Selain itu, pihak penyidik juga mengungkap adanya jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Pelaku di Indonesia, misalnya, mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto yang kemudian dijual kepada jaringan penipuan online di luar negeri. Pelaku juga memanfaatkan berbagai platform seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan e-commerce untuk melakukan penipuan dengan berbagai metode seperti phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI.
Dalam upaya menekan kejahatan siber, Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Siber bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang bertugas menangani aktivitas keuangan ilegal. Mereka juga telah mengembangkan aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center untuk menangani kasus penipuan online dengan lebih cepat dan efisien. Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan dan selalu memastikan izin resmi sebelum berinvestasi secara online.





