Polda Metro Jaya telah menyelesaikan seluruh petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dengan inisial FDM. Kasus ini berhubungan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa seluruh petunjuk telah dilengkapi dan berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan. Masa penahanan tersangka FDM tidak dapat diperpanjang lagi, namun proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara akan terus dilanjutkan hingga ada keputusan resmi dari Kejaksaan. Penyidikan sudah berada dalam tahap 1, dan sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Direktur Mecimapro sudah ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, APMI telah memberikan sanksi dengan membekukan keanggotaan promotor Mecimapro terkait kasus ini.
Penggelapan Mecimapro: Polisi Segera Lengkap Berkas Kasus





