Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat sebuah lembaga internal yang bertugas menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Lembaga ini dikenal dengan nama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), merupakan bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), memiliki peran tetap dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Tujuan utama pembentukan MKD adalah untuk memastikan para wakil rakyat melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.
Sebagai “pengadilan” internal DPR, MKD memeriksa dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR yang mungkin berasal dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, atau pimpinan DPR. Keputusan MKD haruslah bersifat independen tanpa adanya intervensi dari anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. MKD hanya menangani perkara etika, bukan perkara pidana, yang berkaitan dengan perilaku dan kepatuhan anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, MKD DPR RI terdiri dari 17 anggota yang dipilih melalui Rapat Paripurna DPR. Mekanisme pemilihan anggota MKD dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat dengan mempertimbangkan proporsionalitas fraksi dan keterwakilan perempuan. Anggota MKD wajib bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Tugas utama MKD, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, antara lain melakukan pemantauan untuk mencegah pelanggaran kewajiban anggota, menyelidiki dan memverifikasi pengaduan terhadap anggota, mengadakan sidang pembenaran terhadap anggota yang diduga melanggar kode etik, menerima surat dari pihak penegak hukum terkait dugaan tindak pidana, dan memberikan persetujuan terkait proses hukum terhadap anggota DPR.
Selain tugasnya, MKD juga memiliki wewenang, seperti menerbitkan surat edaran terkait tata tertib dan kode etik DPR, memantau perilaku dan kehadiran anggota, memberikan rekomendasi untuk mencegah pelanggaran kode etik, memanggil pihak terkait dalam dugaan pelanggaran, serta menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugas MKD. Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, MKD berperan sebagai pengawas, penegak, dan penjaga kehormatan lembaga legislatif negara.





