Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Kamis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengkonfirmasi jadwal pemanggilan ketiganya. Meskipun belum pasti apakah ketiganya akan hadir, pemanggilan dijadwalkan berlangsung. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat panggilan kepada delapan tersangka terkait kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, berharap tersangka dapat memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi. Delapan tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan dalam dua klaster oleh kepolisian. Penetapan klaster didasarkan pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Situs berita ini dilindungi oleh hak cipta ANTARA.
Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo Cs: Jadwal Pemeriksaan Kamis





