PAPPRI Mendorong Revisi UU Hak Cipta untuk Atur Musik AI

by -83 Views

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mencakup ketentuan terkait karya musik yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta. Dwiki mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur dengan jelas pemanfaatan AI dalam pembuatan musik dan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

Dwiki membandingkan kondisi di Amerika Serikat, di mana sudah ada aturan yang tidak mengakui hak cipta atas karya musik yang sepenuhnya dibuat oleh AI. Hal ini menjadi referensi penting bagi Indonesia untuk tidak ketinggalan dalam menghadapi perkembangan teknologi yang cepat. Belum adanya kejelasan hukum dalam hal ini dapat meningkatkan potensi sengketa antara pencipta manusia dan karya yang dihasilkan oleh mesin.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) yang juga akan mengatur aspek hak cipta. Nezar berharap rancangan Perpres tersebut dapat melindungi hak cipta para kreator serta memberikan batasan yang jelas mengenai penggunaan karya AI. Nezar juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memasukkan regulasi mengenai hak cipta dalam penggunaan AI.

Source link