Industri musik menjadi sorotan selama setahun terakhir, terutama terkait dengan hak cipta dan royalti bagi komposer dan penyanyi. Perkembangan teknologi dan regulasi dalam industri musik Indonesia menuntut pemahaman yang mendalam terhadap wawasan dan aturan yang berlaku. Ahmad Dhani dari grup Dewa 19 menekankan pentingnya hak cipta tidak hanya dalam rekaman atau platform digital, tetapi juga dalam pertunjukan langsung seperti konser musik. Direct licensing untuk pembayaran langsung dari penyanyi kepada pencipta lagu di konser menjadi fokus perhatian Dhani.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memiliki peran penting dalam memfasilitasi distribusi royalti bagi musisi, terutama dengan banyaknya platform yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, masih belum jelas bagaimana perhitungan royalti yang tepat bagi para pencipta lagu. Dhani juga menyoroti perlunya digitalisasi LMK untuk menghindari potensi kecurangan dan kesalahan dalam pendistribusian royalti. Ia menegaskan bahwa dengan berbasis aplikasi digital, celah untuk kecurangan dapat diminimalisir, mengingat bahwa audit LMK sebelumnya telah menunjukkan adanya potensi masalah dalam pengelolaan royalti. Dengan demikian, pemantauan terus dilakukan terhadap Undang-Undang terkait LMK untuk memastikan keadilan bagi para komposer.





