Tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi di tempat umum harus diberikan sanksi tegas. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku penusukan berinisial H (35) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat ketika pelaku melarikan diri ke Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa siap menindak siapa pun yang melakukan kekerasan di tempat umum. Korban penusukan, berinisial R (24), diserang oleh H dengan golok di dada kiri setelah keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok pada Rabu (19/11).
Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku berhasil ditangkap tiga hari setelah kejadian. Pelaku H, ditemukan pada Sabtu pagi berkaitan dengan kasus tersebut. Kapolsek Senen menambahkan bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim segera bergerak dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti berupa golok dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian disita dari kontrakannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Kapolres menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi kompromi kepada pelaku kekerasan, sehingga keamanan masyarakat di Pasar Gaplok tetap terjaga. Tindakan preventif dan penegakan hukum secara tegas memastikan ruang publik aman dan nyaman bagi semua orang.





