Pria Jakbar Diduga Lakukan Tindakan Pornografi Elektronik

by -87 Views

Seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan memperlihatkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, korban merasa dilecehkan dan langsung memutus panggilan saat video diangkat. Selain itu, pelaku juga merekam video korban saat sedang mandi dan mengirimkannya melalui WhatsApp, mengejutkan korban. Rekaman tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban karena pelaku pernah tinggal di indekos yang sama dengan korban.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan setelah terjadi pada Senin (17/11). Pelaku, MR, ditangkap pada Kamis (20/11) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Polisi menyita ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo UU Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Alex mengungkapkan bahwa pelaku merekam korban melalui lubang di atas kamar mandi saat mereka tinggal berdekatan.

Source link