Sebuah kejadian yang menghebohkan terjadi di Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, saat seorang ayah berinisial FH ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Ayah ini diduga menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar bulan April 2025 dan korban saat ini sedang hamil. Motif dari tindakan bejat tersebut disebabkan oleh nafsu pelaku.
Ibu korban, setelah menerima laporan dari anaknya, langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Korban mengakui bahwa ayah kandungnya yang melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali, yang menyebabkan korban hamil enam bulan. Pihak berwajib segera menangani kasus ini dengan melakukan penahanan terhadap pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejadian ini menjadi sorotan dan menunjukkan betapa pentingnya kesigapan dalam menindak tindak kekerasan seksual terutama terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penindasan. Pihak berwajib juga terus mengimbau kepada orang tua dan keluarga untuk lebih waspada dan memantau perkembangan anak-anak agar dapat mencegah terjadinya kasus yang sama di masa mendatang. Tindakan tegas dan hukuman yang adil perlu diberikan kepada pelaku kejahatan seksual demi menjaga keamanan dan perlindungan generasi masa depan. Kepedulian dan kesadaran bersama dalam melindungi anak-anak adalah kunci utama untuk membangun masyarakat yang aman dan sejahtera.





