Jakarta – Kuasa hukum Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo, telah meminta Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kasus kematian diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI ke tahap penyidikan setelah melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Nicholay menyampaikan bahwa perlu dilakukan gelar perkara sebelum kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Informasi dari Nicholay juga menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, sehingga permintaan untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian ADP disampaikan.
Konferensi pers yang diadakan oleh Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2025 mengumumkan hasil kesimpulan ahli terkait kasus tersebut. Namun, media tidak diizinkan untuk hadir dalam audiensi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai informasi internal. Nicholay juga menjelaskan bahwa privasi yang sebelumnya menjadi sorotan ternyata tidak seheboh yang diperkirakan, berdasarkan keterangan tiga saksi yang menyebutkan bahwa almarhum pernah melakukan check-in bersama seorang wanita berinisial V. Hal tersebut memicu permintaan untuk mendalami pemeriksaan terhadap V dan inisial D, yang didampingi oleh almarhum saat masih hidup.
Dengan adanya permintaan ini, diharapkan Polda Metro Jaya dapat mempercepat proses penanganan kasus kematian Arya Daru Pangayunan dan membuka peluang bagi penyelesaian yang adil dan transparan. Selain itu, perlunya kerjasama dengan pihak terkait untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan atas kasus tersebut.





