Pembaruan Kasus PN Jaksel Tolak Praperadilan Paulus Tannos

by -25 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Hakim menganggap bahwa permohonan praperadilan tersebut prematur dan tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, penyidikan terhadap Paulus Tannos terkait kasus e-KTP akan tetap dilanjutkan. Pertimbangan hakim termasuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh aparat hukum Indonesia. Aturan yang berlaku menetapkan bahwa gugatan yang diajukan tidak termasuk dalam objek praperadilan. Tim Biro Hukum KPK menghormati keputusan tersebut dan mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura. Kasus ini bermula ketika Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. Saat ini, Paulus Tannos sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura setelah ditangkap pada awal Januari 2025.

Source link