Polda Metro Jaya mengungkap kasus penangkapan seorang pria berinisial M (51) yang diduga melakukan penyaluran narkotika jenis ganja seberat 4,672 kg di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan terhadap M dilakukan pada Selasa (2/12) sekitar pukul 14.17 WIB di Cengkareng oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut AKP Edy Lestari dari Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, kasus ini terkuak setelah adanya informasi mengenai aktivitas narkoba di area tersebut. Petugas melakukan penyergapan terhadap M setelah melakukan penyelidikan di Cengkareng. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 4,672 gram ganja serta satu unit telepon seluler.
Selama pemeriksaan awal, M mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D yang saat ini sedang diburu oleh petugas. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan terkait narkotika. Semua proses hukum akan terus dijalankan untuk menegakkan keadilan dan menjaga keamanan di wilayah sekitar.





