Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih dalam proses penelaahan terkait permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa posisi saksi pelaku memiliki kontribusi yang berbeda dalam mekanisme JC, di mana keterangan yang diajukan harus memiliki nilai strategis untuk membuka struktur kejahatan dan jaringan yang lebih besar. Dalam hal ini, penting bagi pemohon untuk dapat membongkar informasi yang dapat mengungkap aktor yang berada di level pengendali dalam jaringan kejahatan narkotika.
Sri menekankan bahwa kualitas keterangan saksi pelaku harus lebih besar, dan bahwa indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar. LPSK telah menerima permohonan perlindungan Ammar Zoni terkait status JC dalam kasus narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus Ammar Zoni sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana terkait narkotika golongan I, di mana enam terdakwa dijerat Pasal-pasal tertentu sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam proses ini, LPSK akan terus menelaah permohonan Ammar Zoni untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil merupakan langkah yang terbaik dalam mengungkap kejahatan narkotika yang lebih besar. Semua langkah yang diambil akan memperhatikan nilai strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator. Selain itu, LPSK juga telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari pihak keluarga Ammar Zoni dan kuasa hukumnya. Semua proses ini dilakukan dengan cermat dan memperhatikan aspek hukum yang berlaku. Dengan demikian, keterlibatan Ammar Zoni sebagai JC diharapkan dapat membantu mengungkap kasus narkotika dengan lebih baik dan dapat membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.





