Seorang sopir di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan inisial A menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicurinya dari majikannya untuk berjudi online. Pelaku diketahui kecanduan judi online selama bertahun-tahun dan menghabiskan sebagian besar uang curian tersebut untuk deposit judi online dan operasional saat melarikan diri. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku sering menukarkan uang tunai menjadi uang digital di minimarket atau ATM untuk kemudian menggunakan uang tersebut dalam permainan judi online.
Pencurian dimulai pada Senin ketika pelaku, yang seorang sahabat dari korban, melihat uang senilai Rp600 juta di kamar yang diminta untuk dibersihkan. Tidak lama setelah itu, pelaku kabur dengan uang tersebut. Korban mulai curiga ketika pelaku tidak menjemputnya seperti biasa dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Grogol Petamburan. Setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kejadian ini menjadi bukti lain dari dampak buruk dari kecanduan judi online dan mengingatkan bahwa tindakan kriminal seperti pencurian dapat merusak hubungan sosial dan kepercayaan antara orang-orang terdekat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam memanfaatkan uang secara bertanggung jawab.





