Polisi Bongkar Kasus Pencurian Rumah Kosong Tangerang

by -85 Views

Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku berinisial H alias NANO ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat pada 2 Desember 2025. Dalam aksi kejahatan tersebut, pelaku berhasil menggasak emas seberat 50 gram, uang tunai Rp25 juta, dan satu unit ponsel, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp126 juta. Kejadian ini terjadi pada 16 Oktober 2025 di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.

Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan berjalan kaki untuk mencari target acak, terutama rumah yang tidak berpenghuni agar proses pencurian berjalan lebih lancar. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke rumah dengan memanjat pagar dan merusak teralis jendela. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong dengan tiga kali masuk penjara sebelumnya. Dia mengaku perbuatannya dilakukan untuk modal jual beli narkotika jenis sabu.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat aksi pencurian, dua unit sepeda motor, dan sejumlah perhiasan emas hasil curian. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tindakan ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Source link